Untuk keamanan produk Propolis gunakan hanya produk yang telah mengantongi izin resmi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Republik Indonesia. Melia Propolis dan Melia Biyang telah memiliki izin tsb. Selengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut (klik pada gambar untuk memperbesar) :
Melia Propolis Terdaftar di BPOM. TI 054 616 861 RI
Melia Biyang Terdaftar di BPOM. SI 054 618 411 RI
0 komentar:
Posting Komentar